[1]
“Penyelesaian Sengketa Hak Milik atas Tanah Warga Menurut Hukum Adat di Desa Air Tenang Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci”, QST, vol. 16, no. 1, Feb. 2018, doi: 10.32694/qst.v16i1.779.