KRITERIA DAN KETENTUAN QIRA’AT AL-QUR’AN

Authors

  • M. Ridha DS

DOI:

https://doi.org/10.32694/qst.v12i.1208

Abstract

Sebagaimana diketahui, Al-Qur’an merupakan salah satu sumber hukum Islam yang keorisinalitasnya dapat dipertanggung jawabkan, karena ia merupakan wahyu Allah baik dari segi lafadz maupun makna.  Selain itu seluruh ayat dalam Al-Qur’an dinukilkan atau diriwayatkan secara mutawatir baik hafalan maupun tulisan. Al-Qur’an tidak terlepas dari aspek qira’at, karena pengertian Al-Qur’an itu sendiri secara lughat (bahasa) berarti ‘bacaan’ atau ‘yang dibaca’. Qira’at Al-Qur’an disampaikan dan diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabat. Kemudian sahabat meneruskan kepada para tabi’in. Demikian seterusnya dari generasi ke generasi.

Downloads

Published

2022-02-20

How to Cite

KRITERIA DAN KETENTUAN QIRA’AT AL-QUR’AN. (2022). Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum , 12, 79-84. https://doi.org/10.32694/qst.v12i.1208